Akuntansi
Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi
merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan antara
lain :
a. Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau
juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan
jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya
mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah
akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya
sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus
memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat
melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
b. Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah
akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini
disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang
dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau
Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun
laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
c. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah
adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik adalah
akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan
pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
di perguruan tinggi.
Ekspektasi
Publik
Masyarakat pada umumnya
mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang
akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang
tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para
akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku
dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya
terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan
oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak
tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian,
sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik
mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas,
objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
- Integritas: setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sika transparansi, kejujuran dan
konsisten.
- Kerjasama: mempunyai kemampuan
untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi: pelaku profesi mampu
memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas: pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang
kompleks menjadi lebih sederhana.
- Teknik akuntansi adalah
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang
dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika
dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari profesi akuntan
publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang
bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan
oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa
bagi Masyarakat, yaitu:
- Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
- Jasa Atestasi terdiri dari audit,
pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed
upon procedure).
- Jasa atestasi Adalah suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Jasa nonassurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber :
http://fikaamalia.wordpress.com/2012/10/11/tugas-4-perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
0 komentar:
Posting Komentar