III. ETIKA GOVERNMENT
Brooks,
Leonard J., Business & Professional Ethics for Accountants, South Western
College Publishing, 2000 atau edisi terbaru.
1.
Pengertian Etika
Government
Etika Government yaitu
penggunaan teknologi
informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis,
serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.
2.
Budaya etika
· Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya
· Budaya etika adalah perilaku yang etis.
· Penerapan budaya etika dilakukansecara top-down.
Langkah-langkah penerapan :
· Penerapan Budaya Etika
Corporate Credo :
· Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan
perusahaan.
Komitmen Internal :
· Perusahaan terhadap karyawan
· Karyawan terhadap perusahaan
· Karyawan terhadap karyawan lain.
Komitmen Eksternal :
· Perusahaan terhadap pelanggan
· Perusahaan terhadap pemegang saham
· Perusahaan terhadap masyarakat
· Penerapan Budaya Etika
· Program Etika
· Sistem yang dirancang dan diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan
agar melaksanakan corporate credo
Contoh : audit etika
· Kode Etik Perusahaan
· Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan
perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya.
· Contoh : IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku
Bisnis IBM)
3.
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai
di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta
maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi
yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui
UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau
Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada
prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai
melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris,
dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural
perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite
risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan
efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk
membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan
pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan
tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur
pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari
berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian
tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan
ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji
Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk
memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan
dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik sehingga
implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
4.
Kode Perilaku
Korporasi dan Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code Of
Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman
internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja,
Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu
dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan kode perilaku
korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai berikut :
PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate
Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai
berikut :
Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat
telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA
(Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur
kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah
didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan
pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan
dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Adapun
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai
berikut :
1.
Pengambilan
Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja
korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
2.
Mendorong untuk
pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
3.
Mendorong dan mendukung
pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good
Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu
sebagai berikut :
1.
Code of Corporate
Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar
organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
2.
Code of Conduct
(Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang
harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
3.
Board Manual,
Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban,
Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi
serta panduan Operasional Best Practice.
4.
Sistim Manajemen
Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
5.
An Auditing
Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing
Committee along with its Scope of Work.
6.
Piagam Komite
Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup
Tugas.
III. ETIKA GOVERNMENT
Duska,
Ronald F. and Brenda Shay Duska, Accounting Ethics, Blackwell Publishing, 2003
atau edisi terbaru
1.
Governance System
Governance system adalah
suatu sistem hukum dan suara pendekatan dimana perusahaan diarahkan dan
dikontrol berfokus pada struktur internal dan eksternal perusahaan dengan
tujuan memantau tindakan manajemen dan direksi badan dan risiko sehingga
mengurangi yang mungkin berasal dari perbuatan-perbuatan pejabat perusahaan.
Governance system merupakan
suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4
(empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a. Commitment on
Governance, adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang
dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Governance
Structure, adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat
yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan
yang berlaku.
c. Governance Mechanism, adalah
pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam
menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
d. Governance
Outcomes, adalah hasil dari pelaksanaan baik dari aspek hasil
kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil
kinerja.
2.
Budaya Etika
Corporate culture (budaya
perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta
psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih
dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan
organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini,
adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Djokosantoso Moeljono
mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh
semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan
secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan
berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah
ditetapkan.
Penggunaan komputer dalam bisnis
diarahkan pada nilai-nilai moral dan etika dari para manajer, spesialis
informasi dan pemakai dan juga hukum yang berlaku. Hukum paling mudah
diiterprestasikan karena berbentuk tertulis. Di nilai pihak etika dan moral
tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota
masyarakat.
Hubungan antara CEO dengan
perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka
manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen
puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika. Tugas
manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh
organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh seluruh karyawan.
Gambaran mengenai perusahaan,
mencerminkan kepribadian para pemimpinya. Budaya etika adalah perilaku yang
etis. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down. Para eksekutif mencapai
penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
a. Corporate Credo, merupakan
pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
1. Komitmen internal
· Perusahaan
terhadap karyawan
· Karyawan
terhadap perusahaan
· Karyawan
terhadap karyawan lain
2. Komitmen Eksternal
· Perusahaan
terhadap pelanggan
· Perusahaan
terhadap pemegang saham
· Perusahaan
terhadap masyarakat
b. Program etika adalah suatu
sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai
dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai
baru dan audit etika.
c. Kode etik perusahaan. Setiap
perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik
tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu. Lebih dari 90% perusahaan
membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan
aktivitasnya. Contohnya IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan
Perilaku Bisnis IBM).
3.
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan
menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke
dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas
korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani”
dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli
terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan
(stakeholders).
4. Kode
Perilaku Korporasi
Pengelolaan perusahaan tidak
dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam
pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code
of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan
dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam
berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang
berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku
perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.
Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya.
Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis
nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan
atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian
nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
Code of Conduct dapat
diartikan sebagai pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai,
etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan
perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta
berinteraksi denganstakeholders.
5.
Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
a. Pelaporan Pelanggaran Code of
Conduct
1.
Setiap individu
berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan
oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan
dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang
jelas dari pelapor.
2.
Dewan kehormatan
wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan
melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat
dipertanggungjawabkan.
3.
Dewan kehormatan wajib
memberikan perlindungan terhadap pelapor.
b. Sanksi Atas Pelanggaran Code of
Conduct
1. Pemberian
sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan
oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pemberian
sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan
Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.
3. Pemberian
sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran
pedoman ini.
III. ETIKA
GOVERNMENT
IFAC Ethics Committee, IFAC Code of Ethics for
Professional Accountans, International Federation of Accountants.
1. Governance System
Governance System merupakan sebuah tata kekuasaan yang
terdapat di dalam perusahaan. Adapun unsur-unsur yang membentuk Governance System yang tidak dapat terpisahkan
yaitu:
§
Commitment on Governance Adalah sebuah komitmen untuk
menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah bidang perbankan berdasarkan
prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan.
§
Governance Structure Adalah struktur kekuasaan berikut
persyaratan pejabat yang ada di bak sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§ Governance Mechanism Adalah
pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank
dalam menjalan bisnis dan operosional
perbankan
§ Governance Outcomes Adalah
hasil dari pekerjaan baik dari aspek hasil kinerja maupun
acra-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil pekerjaan.
2. Budaya Etika
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, budaya mempunyai arti
pikiran; akal budi: adat istiadat. Budaya adalah sebuah istilah yang digunakan
untuk menjelaskan pengalaman bersama yang dialami oleh orang-orang dalam
organisasi tertentu dari lingkungan sosial mereka. Sedangkan Etika mempunyai
arti sebagai ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan apa yang buruk
serta tetang hal dan kewajuban moral.
3. Mengembangkan Struktur Etika
Korporasi
Dalam mengembangkan struktur etika korporasi perlunya
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4. Kode Perilaku Korporasi (
Corporate Code of Conduct )
Code of Conduct adalah
pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika
Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi
individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi
dengan stakeholders. Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari
aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik
aturan hukum maupun aturan mora atau etika. Perilaku perusahaan secara nyata
tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah,
perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi
kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi
setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunikasian nilai-nilai tersebut
dituangkan dalam Kode Perilaku Korporasi.
5. Evaluasi terhadap Kode perilaku
Korporasi
Dalam setiap Kode Perilaku
Korporasi, adanya evaluasi terhadap kode perilaku korporasi juga sangat
diperlukan, agar segala kegiatan yang telah dilakukan apakah sudah dijalankan
sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Berikut ini langkah yang harus
dilakukan dalam evaluasi terhadap kode perilaku korporasi. Disamping itu pengelola Good
Corporate Governance bekerjasama dengan pengelola Audit Internal untuk memantau
pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang diimplementasikan diseluruh jajaran
perusahaan atau dengan sistim Self Assesment.
Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis
& Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat
Duska, Ronald, Brenda Shay Duska and Julie Ragatz. 2011. Accounting
Ethics. Blackwell Publishing Ltd. United Kingdom.
Abdullah, Syukry dan Abdul Halim. 2002.
Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset Akuntansi . Kompak, STIE YO.
Sukrisno Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik
Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III. IAI.