Hukum Perburuhan, Adalah seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial antara Pengusaha, di satu sisi,
dan Pekerja atau buruh, di sisi
yang lain.
Sejarah
Hukum Perburuhan
Pasca
reformasi, hukum perburuhan memang mengalami perubahan luar biasa radikal. baik
secara regulatif, politik, ideologis bahkan ekonomi Global. proses
industrialisasi sebagai bagian dari gerak historis ekonomi politik suatu bangsa
dalam perkembangannya mulai menuai momentumnya. hukum perburuhan, setidaknya
menjadi peredam konflik kepentingan antara pekerja dan pengusaha sekaligus.
Sebagai
Peredam Konflik, tentu ia tidak bisa diharapkan maksimal. Faktanya, berbagai
hak normatif perburuhan yang mestinya tidak perlu lagi jadi perdebatan, namun
kenyataannya Undang-undang memberi peluang besar untuk memperselisihkan hak-hak
normatif tersebut. memang Undang-undang perburuhan juga mengatur aturan
pidananya namun hal tersebut masih dirasa sulit oleh penegak hukumnya. Di
samping seabrek kelemahan lain yang ke depan mesti segera dicarikan jalan
keluarnya.
Masa
Orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto benar-benar membatasi Gerakan Serikat Buruh dan Serikat
Pekerja. saat itu Organisasi Buruh dibatasi hanya satu organisasi SPSI (Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia).
PASAL - PASAL YANG TERKAIT DENGAN
HUKUM PERBURUHAN
·
Pasal 1 Ayat (14) (Undang-undang Nomor
13/2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi tentang perjanjian kerja)
perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi
kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
·
Pasal 1 Ayat (15) dikatakan hubungan
kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja, dan Pasal 1 Ayat (16) menyatakan hubungan industrial adalah
suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari unsure pengusaha, pekerja/buruh dan
pemerintah.
·
Pasal 10 ayat(1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bagi pengusaha berhak membentuk dan menjadi
anggota organisasi pengusaha.Merupakan ketentuan hukum mengatur oleh karena
ketentuan ini dapat dijalankan (merupakan hak) dan dapat pula tidak
dilaksanakan oleh pengusaha.
Di dalam pemahaman hukum ketenagakerjaan yang ada
dapat diketahui adanya unsur-unsur hukum ketenagakerjaan, meliputi :
- Serangkaian aturan yang berkembang kedalam
bentuk lisan mauun tulisan
- Mengatur hubungan antara pekerja dan pemilik
perusahaan.
- Adanya tingkatan pekerjaan, yang pada akhirnya
akan diperolah balas jasa.
- Mengatur perlindungan pekerja/ buruh, meliputi
masalah keadaan sakit, haid, hamil, melahirkan, keberadaan organisasi
pekerja/ buruh dsb.
Ø Dasar Hukum Ketenagakerjaan
Indonesia adalah negara hukum dan menganut sistem
hukum Eropa Kontinental. Oleh sebab itu, segala sesuatu harus didasarkan pada
hukum tertulis. Sumber hukum ketenagakerjaan saat ini (s/d tahun 2011) terdiri
dari peraturan perundang-undangan dan diluar peraturan perundang-undangan.
Namun payung hukum utama bagi urusan ketenagakerjaan di Indonesia adalah Pasal
27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Secara umum, Pasal 5
ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 juga
menjadi payung hukum utama. Berdasarkan pondasi tersebut, maka terbentuklah Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU
Ketenagakerjaan) yang menjadi dasar hukum utama dalam bidang ketenagakerjaan.
Selain UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan, terdapat sumber hukum lain yang menjadi
tonggak pengaturan bagi urusan ketenagakerjaan, baik sumber hukum formil maupun
sumber hukum materiil.
Ø Sumber Hukum Tenaga Kerja
Pada dasarnya sumber hukum terbagi atas sumber
hukum formil dan sumber hukum materiil. Jika didasarkan pada teori sumber
hukum, maka sumber hukum ketenagakerjaan secara umum adalah sebagai berikut:
a. Sumber Hukum materiil (tempat dari mana materi
hukum itu diambil)
b.
Sumber Hukum formil
(tempat atau sumber dari mana suatu peraturan itu memperoleh kekuatan hukum).
Ø Struktur
Skala Upah
Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan
memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Peninjauan upah secara berkala tersebut dengan memperhatikan kemampuan
perusahaan dan produktivitas. Ketentuan mengenai struktur dan skala upah diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor : KEP.49/MEN/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.
Ø Perhitungan
Upah Pokok
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan
tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh
lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Ø Kewajiban
Pembayaran Upah
Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak
melakukan pekerjaan. Namun, pengusaha wajib membayar upah apabila:
·
pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat
melakukan pekerjaan;
·
pekerja/buruh
perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak
dapat melakukan pekerjaan
·
pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena
pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri
melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu
atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal
dunia
·
Pengupahan
dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan
Ø
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) pada Bab 10
mengatur tentang Pengupahan. Menurut Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,
setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan. Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang
melindungi pekerja/buruh meliputi:
·
upah
minimum
·
upah
kerja lembur
·
upah
tidak masuk kerja karena berhalangan
·
upah
tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya
·
upah
karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
·
upah
untuk perhitungan pajak penghasilan
·
upah
untuk perhitungan pajak penghasilan sumber : http://www.hukumtenagakerja.com/pengupahan-dalam-undang-undang-ketenagakerjaan/#sthash.8te5qAFR.dpuf
s
s
s
0 komentar:
Posting Komentar