Nama : Priskila
Yuliana
NPM : 28214534
Kelas : 2EB29
“ ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI”
SOAL !
1. Jelaskan pengertian, tujuan
dan sumber-sumber hukum ?
Jawab : Hukum adalah
suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar
tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya
Tujuan hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2
(dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber
hukum dalam arti formal.
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
- Undang-undang
- Kebiasaan
atau hukum tak tertulis
- Yurisprudensi
- Traktat
- Doktrin
2 2. Klasifikasi dan kaidah-kaidah Hukum ?
Jawab : Hukum dapat diklasifikasikan menjadi :
· Hukum
Undang-undang, yaitu hukum yang mengatur dalam peraturan perundang- undangan.
· Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat,
yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat.
· Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan
hakim.
· Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh
negaa-negara peserta perjanjian Internasional
· Hukum Perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang
mengadakan perjanjian.
Kaidah hukum
merupakan segala peraturan yang ada yang
telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat
setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan
apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.
Kaidah hukum
lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh
karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang.
Kaidah hukum
tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang
diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.
Sebagai
contoh seseorang pria menikah dengan wanita sah dimata hukum dan agamanya akan
tetapi terdapat niat buruk dari pria tersebut untik menguras harta wanitanya.
Coba
cermatilah sekilas seseorang tersebut secara lahiriyah sudah memenuhi kaidah
hukum akan tetapi batin pria terseput sangat buruk.
Jadi dapat
dikatakan bahwa kaidah hukum merupakan suatu pedoman atau patokan sebagai
perilaku lahiriyah dan batiniyah yang baik.
Kebiasaan
yang sudah biasa dilakukan meskipun tidak tertulis akan dipatuhi masyarakat dan
bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum
yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati,
bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum
yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah
fakultatif bersifat sebagai pelengkap
3 3. Jelaskan subyek-subyek
hukum ( Manusia, Badan Hukum , Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak )
Jawab :
· Subjek
Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
· Subjek
Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah suatu perkumpulan atau
lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum
· Subyek
Hukum Benda Bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut
sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
– Benda bergerak karena sifatnya. Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer,
dll
– Benda bergerak karena
ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke
dalam kategori benda bergerak. Contoh :
saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
· . Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan
benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini
untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum
lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
– Benda tidak bergerak karena sifatnya. Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang
lain atau biasa dikenal dengan benda tetap
– Benda tidak bergerak karena
tujuannya.
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh –
sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau
bangunan itu untuk waktu yang agak lama. Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
– Benda tidak bergerak karena
ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda
yang tak bergerak. Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314
KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan
benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4
hak yaitu :
1.
Pemilikan
Pemilikan
(Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal
1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik
(eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak
demikian halnya.
2.
Penyerahan
Penyerahan
(Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara
nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak
bergerak dilakukan balik nama.
3.
Daluwarsa
Daluwarsa
(Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab
bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut
sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.
Pembebanan
Pembebanan
(Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
0 komentar:
Posting Komentar