Nama :
Priskila Yuliana
NPM :
28214534
KELAS : 4EB29
ETIKA
DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
ETIKA
BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Etika Bisnis merupakan suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma
dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh
suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang
merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada
akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana
untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang
kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Kepentingan utama profesi
akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan
dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika
yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3. Integritas
Auditor dituntut harus
memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab
yang tinggi atas pekerjaannya.
4. Obyektivitas
Auditor diharuskan tidak
memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi
data.
5. Kerahasiaan
Auditor diharuskan untuk
menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan
tugasnya.
6. Kompetensi
Auditor dituntut untuk
memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam
melaksanakan tugasnya.
TANGGUNG
JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis
bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab
sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik
terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Milton Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah
menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba
sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat
dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan.
Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan
sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang
memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan
yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan
sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus
diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor
Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan
hanya dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih
kompleks lagi yang artinya pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu
tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk
tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian
layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama
sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan
sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus
selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi akuntan public
KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan
terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM
akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut. Berdasarkan data
Ikatan Akuntan Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di
Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam
eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi
kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan
industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini
tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi
akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat
menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri. Pelaksanaan ekonomi di negeri
ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itupemerintah mendesak RUU
Akuntan Publik guna segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Melalui RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur peran dan bagaimana
akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia
akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu diaudit shatiap tahun, 70
persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari 400 akuntan
publik dan 600 orang akuntan bekerja. Undang Undang itu juga mengatur bagaimana profesi
akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin,
menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik.Izin akuntan publik tetap
dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk
yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan
mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan undang-undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa
bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini
adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan
perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak
yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik,
maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena
akuntan publik dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar sehingga
dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang
bermasalah.
REGULASI
DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi
akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi
bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI
menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk
menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode
etik IAI terdiri dari: Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan
landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan
etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang
meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas,
kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional,
dan standar teknis.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen,
integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab
kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan
praktik lain. Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika
tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Di Indonesia
penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi,
yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI,
Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan
Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi
tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh
para anggota dan pimpian KAP.
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut
akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai
pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan
pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu:
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu:
1. Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode
etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari
rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar
pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres
ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode
etik saat ini.
2. Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan
pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian
sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3. Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk
mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode
etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari
masyarakat luas.
PEER REVIEW
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses
evaluasi yang melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang
relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan
kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering
digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
CONTOH KASUS
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis.
Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap
Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung
risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat
eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission,
menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi
buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG
terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus
ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Pembahasan : pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intergitas dimana
dia menyuap aparat pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat
dikatakan tidak jujur karena KPMG melakukan kecurangan dalam melaksanakan
tugasnya sebagai akuntan publik sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif
Sumber
: